KUALA KAPUAS, MK - Satuan Reskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial HR (38) lantaran dilaporkan korbannya atas kasus penipuan.
HR warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas tersebut diamankan pada Jumat 25 September 2020.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku atas laporan korban ES (40) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten.
Uraian kejadian itu bermula Jumat, 20 April 2018 lalu sekitar jam 12.00 WIB di rumah saudara SF di Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat
"Saat itu pelaku mengunjungi korban untuk meminjam uang sebesar Rp215.000.000 dengan jaminan surat sertifikat tanah yang diatasnya ada satu buah bangunan rumah," kata Kasat Reskrim, Rabu (30/9/2020).
Pelaku, kata dia, menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut kepada korban pada tanggal 19 April 2019, namun pelaku tidak menepati janji, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pelaku untuk membayarkan hutangnya.
Setelah korban mencari tahu, ditemukan tanah dan rumah jaminan dari pelaku sudah dijual ke orang lain dengan menduplikatkan surat-surat yang telah menjadi jaminan.
"Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polres Kapuas," terang Situmeang.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah sertifikat tanah, satu lembar kuintansi senilai Rp215.000.000,- satu surat perjanjian penitipan uang senilai Rp215.000.000,- dan satu buah surat perjanjian jual beli.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana atas tindak pidana penipuan,” tukasnya.[zulkifli]