BANJARMASIN, MK - Pencabutan tarif 10 kubik bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, tampak dinilai pro kontra di kalangan masyarakat.
Ini mengingat kebijakan pencabutan ini dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sementara kebijakan ini dilakukan Walikota H Ibnu Sina yang juga maju dalam Pilkada Banjarmasin.
Alhasil, kebijakan Ibnu pun terkesan mendadak dan dinilai kebijakan politik.
“Tentunya sah saja, sepanjang tidak ada aturan dilanggar. Mereka sangat bisa memanfaatkan momentum itu dan ini, tinggal masyarakat yang menilainya,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) lalu.
Menurutnya, memang strategis yang dilakukan Ibnu sina. Ini seolah merupakan kebijakan yang menguntungkan dan berpihak ke masyarakat .
Padahal, lanjutnya, masyarakat cukup lama menjerit atas diberlakukannya tarif air bersih PDAM 10 kubik itu. Sebab ketika masyarakat memprotes keras, mereka berkilah menerapkan Permendagri nomor 71 tahun 2017, sebagai dasar hukum.
“Kebijakan yang berujung menimbulkan protes pada masyarakat, sekarang pencabutan tarif air PDAM 10 kubik sebuah kebijakan pula, membuat pertanyaan besar,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengungkapkan, pihaknya mengingatkan PDAM dengan pencabutan ketentuan pemakaian minimum 10 kubik itu.
Sebab, sambungnya, PDAM Bandarmasih tidak boleh serta merta menurunkan mutu pelayanan pengelolaan dan pendistribusian air bersih bagi pelanggan, tanpa ada persetujuan dewan sebagai fungsi pengawasan.
“Kami setuju pencabutan tarif itu, tetapi harus permanen bukan bersifat sementara, namun setelah momentum selesai diberlakukan lagi,” pungkasnya.[toso]
Tags
Metro Kota