Dishub Kapuas Terapkan BLUe dalam Pengujian Kendaraan

Dishub Kapuas Terapkan BLUe dalam Pengujian Kendaraan

KUALA KAPUAS, MK - Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kini mulai menerapkan program Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kepada pemilik kendaraan bermotor khususnya kendaraan angkutan.

BLUe tersebut digunakan untuk menggantikan bukti lulus uji KIR yang sebelumnya masih berbentuk buku.

"Kemarin sudah dilakukan pengujian perdana menggunakan sistem sim card pada BLUe di kawasan terminal Banama di Jalan Trans Kalimantan," kata Vitrianson Rangin, Kepala Dishub Kapuas, Senin (14/9/2020).

Penerapan program ini, lanjut dia, dimaksudkan agar para pengguna kendaraan bermotor, terutama kendaraan angkutan dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan.

"Batas waktu sertifikat BLUe ini berbentuk manual hanya 6 bulan sedangkan sertifikat smardcard batas waktu berlaku 1 tahun," jelasnya.

Melalui penerapan uji BLUe ini, kata dia, dapat memangkas birokrasi. Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan mencegah dari pemalsuan.

"BLUe ini terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan. Untuk pembayaran tetribusi penggunaan kendaraan bermotor nantinya melalui non tunai atau melalui setoran bank," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama