BATULICIN, MK - Penyuluhan hukum pencegahan tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) digelar Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu (Tanbu) di Gedung 7 Februari, Kelurahan Kota Pagatan, Kamis (10/9/2020).
Acara edukasi yang dipimpin Kasi Intelejen, Andi Akbar Subari dan didampingi Jaksa Fungsional Anindyo serta Staf Intel Fajar Yusron ini, diikuti para Kepala Desa se-Kecamatan Kusan Hilir
Kajari Tanbu, Muhammad Hamdan melalui Kasi Intelejen Andi Akbar Subari mengatakan, penyuluhan hukum Kejari Tanbu tentang pencegahan penyalahgunaan DD dan ADD di Kusan Hilir ini sekaligus sirahturahmi.
Menurut Andi Akbar, dengan pemahaman tentang penggunaan ADD dan DD, nantinya bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang ada di desa.
"Jadi dengan adanya acara ini, kita bisa memberikan pemahaman penggunaan Dana desa tersebut," terangnya.
Sementara itu, Camat Kusan Hilir, Dewi Murni berharap anggaran desa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai arahnya.
"Dana desa juga untuk kepentingan masyarakat yang ada di desa, sesuai dengan hasil Musyawarah Desa," tutupnya.[joni]