BANJARMASIN, MK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin telah menetapkan empat pasangan calon (paslon), Walikota - Wakil Walikota Banjarmasin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Keempat calon yang ditetapkan tersebut, pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor, Abdul Haris Makkie-Ilham Noor, Hj Ananda-H Mushaffa Zakir serta Khairul Saleh-Habib Ali Al Habsyi.
Penetapan keempat calon Walikota - Wakil Walikota Banjarmasin ini sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan dari KPU kepada masing-masing paslon pada saat rapat pleno di Kantor KPU Banjarmasin, Jalan Perdagangan, Rabu (23/9/2020).
"Keempat pasangan secara resmi sudah ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin," ungkap Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah kepada wartawan usai penetapan.
Dijelaskan Rahmiyati, tahapan selanjutnya yakni Pengundian nomor urut peserta calon yang akan dilaksanakan pada Kamis 24 September 2020.
"Selanjutnya pengundian nomor urut dan lusa tanggal 25 September penyerahan nomor rekening dana kampanye masing-masing pasangan calon,” jelasnya.
Rahmiyati mengungkapkan, SK penetapan itulah yang dijadikan para pasangan calon untuk membuka rekening kampanye yang selanjutnya harus disampaikan ke KPU pada saat masuknya masa kampanye 26 September.
"Selanjutnya adalah Deklarasi Damai secara serantak se-Kalimantan Selatan pada 27 September," ungkapnya.
Ditanya terkait protokol kesehatan, Rahmiyati mengatakan pihaknya selaku penyelenggara tentunya mematuhi seluruh peraturan.
Terlebih dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020 juga mengatur terkait penerapan protokol kesehat dalam setiap tahapan.
“Terkait proyokol kesehatan, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020. Di situ ada rapat umum maksimal hanya diikuti 50 orang. Kemudian untuk bazar jalan sehat itu maksimal 100 orang,” ujarnya.
Terbaru, Rahmiyati menginformasikan bahwa akan ada revisi PKPU nomor 10 tahun 2020. Ini juga bakal dikelurkan dalam beberapa hari kedepan. Sehingga tak menutup kemungkinan ada perubahan yang bakal dilakukan.
"Infonya beberapa hari ini bakal ada revisi dari PKPU nomor 10 tahun 2020. Sementara kita pakai acuan itu dulu sebelum keluar peraturan baru," pungkasnya.[toso]