BANJARMASIN, MK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Halal tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin. Satu di antara poin Raperda itu tentang keharusan manajemen hotel menyediakan fasilitas ibadah berupa musala.
Ketua Pansus Raperda Pariwisata, Halal Hilyah Aulia, Jumat (4/9/2020) lalu mengatakan, regulasi pariwisata halal merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
“Sebenarnya awalnya regulasi itu diberi nama pariwisata positif atau halal,” terangnya kepada wartawan.
Melalui aturan itu, lanjutnya, nanti setiap hotel diwajibkan untuk memiliki tempat ibadah atau arah kiblat di kamarnya. Selain itu, makanan dan minuman yang disediakan halal.
Sehingga bagi pengunjung yang menginap tidak diwajibkan membawa surat nikah, memakai jilbab ataupun peci. “Karena dengan Perda itu, hotel tidak perlu harus syariah,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ini menegaskan, regulasi pariwisata halal ini tidak akan mempengaruhi potensi kunjungan wisata di Banjarmasin. Bahkan Ia yakin akan lebih meningkatkan kedatangan wisatawan.
Pasalnya, produk hukum itu merupakan bentuk garansi untuk wisatawan beragama Islam, mengingat Kota Banjarmasin adalah kota religius yang memiliki banyak tempat ziarah.
Konsep pariwisata halal ini akan meniru Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Untuk penyempurnaan pariwisata halal di Banjarmasin, rencananya Pansus Raperda ini akan studi banding ke Lombok,” pungkasnya.[toso]
Tags
Metro Kota