BANJARMASIN, MK - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dipastikan melibatkan banyak pihak. Tak terkecuali dengan anggota DPRD Kalsel yang juga turut mendukung pasangan calon yang diusung partai mereka.
Hanya saja, bagi anggota dewan yang ikut kedalam tim sukses, harus terlebih dahulu mengajukan surat izin kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris DPRD Kalsel, Rozaniansyah berdasarkan hasil rapat bersama pimpinan bahwa anggota dewan yang mengikuti kampanye Pilkada harus mengantongi izin terlebih dahulu.
"Ini sebagai pemberitahuan resmi bagi anggota dewan yang ikut kampanye Pilkada," ujarnya, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, masa pemberian izin nantinya tergantung dari lamanya kegiatan kampanye Pilkada yang dilakukan masing-masing anggota. Hal ini juga dipengaruhi untuk daerah yang jauh sehingga perlu penyesuaian.
Dengan adanya surat izin tersebut, komunikasi dengan pimpinan terjalin sehingga dapat dimaklumi bahwa anggota bersangkutan tidak dapat mengikuti kegiatan sebagaimana mestinya.
"Mereka tetap bertugas sesuai tugas pokok dan fungsinya di dewan, asumsinya untuk kegiatan yang tidak bisa diikuti dapat disampaikan ke Pimpinan Dewan," jelas dia.
Melalui pimpinan, yang bersangkutan bisa merekomendasikan pelimpahan tugas kepada anggota satu tim jika ada kegiatan yang urgen dan mesti dilaksanakan.
Selain itu, sambung Rozaniansyah, anggota dewan yang memakai fasilitas DPRD Kalsel untuk kepentingan Tim Sukses tidak diperbolehkan.[fuad]