KUALA KAPUAS, MK - Tim Satreskrim Polres Kapuas mengamankan 4 orang diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo mengatakan, 4 pelaku perjudian di sebuah Pos Kamling di Jalan KS Tubun diamankan Jumat, 4 September 2020 sekira jam 21.30 WIB.
"Mereka terlapor kedapatan melakukan perjudian dengan kartu domino, jenis permainan cungking," kata Kasat Reskrim, Minggu (6/9/2020).
Keempat pelaku masing-masing berinisial Al (40), Hr (27), Fy (39) dan Sd (73). Bersama para pelaku didapati barang bukti 1 pak kartu domino, uang tunai Rp. 20 ribu, 1 buah rekapan menghitung angka permainan dan 1 buah pulpen.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.[zulkifli]