KUALA KAPUAS, MK - Satreskrim Polres Kapuas kembali mengungkap kasus tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.
Seorang lelaki berinisial MR diamankan tim Satreskrim Polres Kapuas, Senin 31 Agustus 2020 sekira pukul 11.45 WIB. Bersama terlapor didapati sejumlah barang bukti terkait perjudian toto gelap (togel) kupon putih.
Pria 61 tahun ini tak berkutik saat diciduk polisi di kediamannya di Jalan Anggrek nomor 54 Rt 16 Rw 002 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian itu.
"Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian. Pelaku yang tertangkap saat mengirim secara online dalam bentuk Perjudian jenis Kupon Putih," beber AKP Try Wibowo, Selasa (1/9/2020).
Dari pelaku diamankan barang bukti, di antaranya uang hasil penjualan senilai Rp50 ribu, 1 buah handphone merek Vivo warna hitam, 1 lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, 1 buah spidol, 1 lembar grafik angka tebakan serta satu buah buku tabungan BNI beserta ATM.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas untuk poses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. [zulkifli]