PALANGKA RAYA, MK - Juwariyah alias Juju (53) langsung dilakukan penahanan usai proses tahap II atas perkaranya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kamis (10/9/2020) siang.
Ketua LBH Penegak Hukum Republik Indonesia (PHRI) Kota Palangka Raya, Suriansyah Halim mengaku terkejut mendengar kabar itu.
Padahal, kliennya tersebut sangat kooperatif ketika menjalani penangguhan yang diberikan Polsek Pahandut dan selalu menjalani wajib lapor Senin dan Kamis.
"Saya terkejut kenapa Ibu Juwariyah ini kembali ditahan, padahal tersangka merupakan orang tua tunggal yang memiliki anak bernama Saidah (25) yang cacat fisik dan tidak dapat melakukan aktifitas sendiri sehingga selalu memerlukan bantuan orang lain," kata Halim saat menyambangi Saidah di kediamannya, Kamis malam.
Kejadian seperti ini, lanjutnya seharusnya tidak terjadi jika melihat dari sisi kemanusiaannya. Sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan perkara yang menjerat Juwariyah.
"Kalau perkara kami tidak mempermasalahkan, namun kemanusiannya ini mau dikemanakan. Kasihan anaknya itu loh tidak ada yang merawat, padahal ibunya ingin pulang untuk memberikan makan dan ganti popok serta mengganti pakaiannya, namun tidak diizinkan," tegasnya.
Harapannya sangat simple saja, pihaknya hanya ingin orang tua Saidah ditangguhkan agar selalu mengedepankan kemanusiaan.
"Nanti saya akan menghadap Kajari untuk meminta penangguhan," ucap Halim sambil memberikan semangat Saidah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palangka Raya, Bernard menegaskan tahap dua ini sudah sesuai aturan dan pasal yang berlaku.
"Kami hanya menjalankan tugas dan pertimbangannya subjektif serta objektif," singkatnya.
Sebelumnya pihak LBH PHRI dan Lembaga Swadaya Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR-LPMT) Kalimantan Tengah serta sejumlah warga sempat menemui pihak Polsek Pahandut untuk meminta penangguhan atas perkara Juwariyah yakni penipuan.
Bersyukur Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata mengabulkan permohonan tersebut dengan mengedepankan kemanusiaan.[kenedy]