KUALA KAPUAS, MK - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kapuas akan dilaksanakan pada 2021 mendatang.
Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat diharapkan melakukan persiapan maksimal, mengingat Pilkades kali ini ada revisi regulasi syarat pencalonan.
Selain itu, Pilkades akan datang dilaksanakan di 156 desa dari 214 desa yang tersebar di 17 wilayah kecamatan se-Kabupaten Kapuas.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes ST menekankan agar regulasi pelaksanaan Pilkades lebih dimantapkan lagi.
"Regulasi pelaksanaan Pilkades secepatnya disesuaikan apalagi terkait dengan hasil putusan MK," kata Yohanes melalui pesan selular, Jumat (11/9/2020).
Mengacu pada hasil putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 berdampak adanya revisi Perda dan Perbup terkait mekanisme dan tata cara pelaksanaan Pilkades.
Legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kapuas ini menganjurkan agar pihak pemerintah daerah secepatnya menyiapkan bahan revisi Perda sesuai yang diamanatkan dalam aturan tentang pelaksanaan Pilkades.
Terpisah, Kepala DPMD Kapuas Yanmarto menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi dan persiapan pelaksanaan Pilkades 2021 serentak tersebut.
"Terkait rencana revisi Perda akan secepatnya dilakukan menyesuaikan kemudian perlunya dukungan anggaran untuk pelaksanaan pilkades serentak," ucap Yanmarto.
Penyesuaian regulasi itu, kata Yanmarto, salah satunya terkait syarat pencalonan kepala desa terdahulu berlaku minimal kependudukan bakal calon Kades berdomisili di Desa bersangkutan minimal setahun sebelum pendaftaran.
Sedangkan Putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 syarat domisili kependudukan minimal setahun sebelum pendataran calon Kades tersebut dihapus atau ditiadakan.[zulkifli]