BANJARMASIN, MK – Upaya pemberantasan peredaraan narkoba di Kalimantan Selatan harus lebih ditingkatkan lagi. Imbauan ini ditekankan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel kepada aparat hukum, termasuk pihak Kejaksaan selaku eksekutor penuntutan perkara agar dapat lebih tegas dan teliti.
Ini seperti disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas kepada wartawan metrokalimantan.com, Rabu (30/9/2020).
“Jika tuntutan atau putusan masih dianggap ringan oleh masyarakat khususnya pelaku narkoba maka tak ada efek jera yang dirasakan begitu juga terhadap pemutus perkara seperti pengadilan,” jelasnya.
Ia juga meminta agar kasus narkoba yang ditangani harus lebih mempelajari secara mendalam dasar-dasar dan langkah yang terjadi.
”Ini kita kaitkan dengan kondisi masyarakat yang sangat berdampak negatif akibat narkoba, sehingga untuk bisa menetapkan putusan yang setinggi-tingginya,” tambahnya.
Menurutnya, narkoba bukan saja menjadi masalah lokal, tetapi merupakan masalah nasional yang masih marak terjadi di daerah-daerah. Karenanya narkoba merupakan masalah besar bagi negara Indonesia dan kejahatan narkoba memang sangat perlu ditekan bahkan di basmi.
Ia juga menyinggung adanya kasus pelaku narkoba dengan bukti seberat 32 kilogram yang masih berproses dipengadilan. Itu merupakan hak eksekutor yang menilai berat tidaknya perbuatan terdakwa tersebut.
”Nah itu hak mereka (penuntut), mudah-mudahan itu juga sejalan dengan apa yang ada dalam pemikiran para hakim dalam kaitan memutuskan. Nah kalo sejalan seperti ini Insya Allah penegakan hukum dan pencegahan narkoba bisa berjalan baik. Tapi jika masing-masing penegak hukum membuat persepsi berbeda maka itulah yang jadi kendala sehingga predaran narkoba di Kalsel masih merajalela,” tegasnya.[fuad]