KUALA KAPUAS, MK - Nekat menggelar judi jenis dadu gurak, seorang pria berinisial Al warga Desa Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, diamankan polisi.
Pria berusia 56 tahun ini tak berkutik saat diamankan di lokasi Pasar Teluk Batu RT 2 Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo mengatakan pelaku Al diamankan Rabu, 9 September 2020 sekira pukul 20.15 WIB.
"Pelaku kami amankan di Pasar Beluk Batu Kecamatan Mantangai. Pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis dadu gurak," beber AKP Tri Wibowo, Jumat (11/9/2020)
Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5.343.000, 1 buah terpal warna biru, 1 buah terpal dengan gambar mata dadu, 1 buah handuk merk Marlboro warna ungu, 1 buah piring kaca bening motif bunga, 3 buah mata dadu, 1 buah tempat sabun warna biru yang diisolasi warna hitam dan kuning, 1 buah lampu merek Mannochs beserta kabel listrik serta 1 buah tas merek Sunback warna merah.
Beberapa orang saksi di lokasi penangkapan telah dimintai keterangan, polisi juga telah membuat sket tempat kejadian perkara dan melakukan sidik lebih lanjut.
Mantan Kasatreskrim Kobar ini menambahkan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan perjudian di wilayah Kabupaten Kapuas.
Hal ini untuk memenuhi harapan masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya kasus perjudian.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas," imbuhnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.[zulkifli]