KUALA KAPUAS, MK - Dalam upaya memaksimalkan pendapatan dan pencapaian target pajak sarang burung walet di Kabupaten Kapuas, Pemkab Kapuas seharusnya membentuk tim terpadu dan menerapkan sistem jemput bola.
Hal ini sebagaimana disampaikan H Darwandie, Anggota DPRD Kapuas. Menurutnya, usaha sarang burung walet menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk APBD, maka diperlukan upaya strategis agar dalam pencapaian target tersebut.
"Dari sisi regulasi sudah mendukung, yang perlu ditingkatkan itu lagi adalah bagaimana dinas melakukan strategi jemput bola, harus terbentuk tim terpadu dalam penagihan pajak dimaksud," papar Darwandie, Jumat (11/9/2020).
Dibentuknya tim terpadu itu, kata dia, bukan berarti melakukan upaya paksa, tetapi melakukan sosialiasi terkait kewajiban pajak bagi pemilik usaha penangkaran sarang burung walet.
"Karena pemerintah daerah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakat melakukan kegiatan usaha tersebut, berikut pemerintah juga berusaha melakukan upaya-upaya pembinaan," kata Darawandie.
Agar efektif, Pemkab Kapuas juga diharapkan mendelegasikan kewenangan itu kepada pemerintah kecamatan.
"Saat ini ada salah satu stategi yang dijalankan oleh pemerintah daerah yakni mendelegasikan kewenangan itu kepada pemerintah kecamatan," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Andres Nuah melalui Rariani, Kabid Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah menyampaikan, saat ini untuk pajak sarang walet
dari target PAD Rp2,5 miliar, sampai akhir Agustus 2020 ini realisasi yang tercapai baru 6,10 persen atau Rp155,5 juta.
Pajak sarang burung walet itu sendiri diatur dalam Perda Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2010.[zulkifli]