KOTABARU, MK - Bersama PT. Sebuku Group, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan adendum kedua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang pengalihan pembangunan jembatan penyeberangan ke pembangunan fasilitas publik di Operation room Pemkab Kotabaru, Rabu (9/9/2020).
Penandatanganan ini dihadiri Sekdakab Kotabaru, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, pejabat Eselon II dan III di lingkup Pemkab Kotabaru, perwakilan Kejari, Direktur Utama PT. Sebuku Group beserta jajaran.
Bupati Kotabaru, Sayed Jafar dalam sambutannya melalui Sekdakab Kotabaru, Drs H Said Akhmad menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada PT. STC, PT. SBC, dan PT. SSC atas dilaksanakannya penandatanganan adendum kedua NPHD.
"Keberhasilan pembangunan suatu daerah memerlukan peran serta dukungan seluruh elemen masyarakat. Semoga penandatanganan NPHD ini bisa bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat dan daerah. Ini akan menjadi momentum kita bergerak ke depan untuk membangun daerah kabupaten kotabaru,” ujarnya.
Sekda juga kembali mengingatkan, bahwa di masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Kotabaru masih belum usai, dan ini menjadi ancaman serius untuk dunia usaha ini dapat kita perhatikan bersama.
“Kini kita harus memulai tatanan hidup baru yang produktif dan aman dari Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan,” ucap Said.
Direktur Utama PT. Sebuku Group Belly Djalil juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan elemen masyarakat, yang mana telah memberikan dukungan kepada PT Sebuku Group selama ini. Apalagi saat ini kita dilanda pandemi Covid-19.
“Kami dari PT. Sebuku Group berharap terus dapat memberikan sumbangsih kepada pembangunan pemerintah daerah di wilayah kabupaten kotabaru," tutur Belly.[zainuddin]