SINAR matahari bagai membakar halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan A. Yani Km.3,5 Banjarmasin, Kamis 10 September 2020, saat dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020.
Berdasarkan salah satu agenda Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Deklarasi Komitmen dan Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 Wita, sehingga dari pukul 09.30 sudah banyak tamu yang datang.
Namun, hingga waktu yang dijadwalkan masih belum juga dilaksanakan, sementara panas matahari semakin menyengat, keringat bercucuran, oksigen terasa sangat mahal karena terhalang masker.
Kondisi ini membuat para tamu terpaksa bergerombol meneduhkan diri di bawah pepohonan atau atap bangunan tanpa ada social distancing atau jaga jarak, berlawanan dengan imbauan yang diulang-ulang oleh petugas KPU Kalsel melalui pengeras suara, agar mematuhi protokol kesehatan termasuk jaga jarak.
Baru sekitar pukul 11.30 Wita agenda kegiatan dilaksanakan, setelah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tiba di kantor KPU Kalsel. Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Prov Kalsel, petahana H Sahbirin Noor dan mantan Walikota Banjarmasin, H Muhidin, hadir komplit menunjukkan kemesraannya.
Sementara pasangan berikutnya hanya datang sendirian, bakal calon Wakil Gubernur Kalsel, H Difriadi Derajat, yang merupakan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu, tidak ditemani bakal calon Gubernur Kalsel, Prof H Denny Indrayana, mantan wakil menteri hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji berharap agar pasangan calon gubernur Prov Kalsel dan wakil gubernur Prov Kalsel, menerapkan protokol kesehatan dalam kampanyenya.
Sementara dalam wawancara dengan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan dan Pengendalian Covid-19 Prov Kalsel, Roy Rizali Anwar menegaskan bahwa dalam setiap agenda kampanye wajib memenuhi standar protokol kesehatan.[araska]