KUALA KAPUAS, MK - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua orang pria yang diduga menjadi penyalahguna narkotika.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AN (27), warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat dan MS (40) warga Jalan Sugiman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap anggota kami pada Minggu, 27 September 2020 sekitar pukul 19.30 WIB kemaren, penangkapan di Jalan Ahmad Yani Gang IV Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat" beber Kasat Narkoba, Rabu (30/9/2020).
Setelah dilakukan penggeladahan didapati barang bukti dari pelaku.
"Petugas menemukan dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,52 gram," ungkap Subandi.
Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa itu yaitu 1 buah handphone merek Redmi warna hitam, uang tunai sebesar Rp150.000 dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy.
"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya," terang Subandi.
Kedua pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas akan dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[zulkifli]