BANJARMASIN, MK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan.
Selain sebagai payung hukum penataan kawasan perumahan dan permukiman, Raperda ini juga diharapkan menjadi regulasi yang mengatur pembangunan perumahan di lahan pertanian. Ini agar tidak mengganggu sektor pertanian.
Hal ini dikemukakan Ketua Pansus Raperda RP3KP, H Hormansyah saat studi konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa waktu lalu.
Apalagi, menurutnya dengan ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai Ibukota Negara, tentunya Kalimantan Selatan menjadi Provinsi penyangga, khususnya kebutuhan bahan makanan.
“Jadi, mau tidak mau pertanian harus kita giatkan, maka penataan perumahan perlu dilakukan," terangnya, Selasa (8/9/2020).
Sebagaimana diketahui, lanjutnya, banyak lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi lahan pertanian. Hal ini diharapkan tidak terjadi lagi, dengan adanya peraturan ini menjadikan perumahan yang sehat, pertanian yang makmur pula.
Senada, Wakil Ketua Pansus Raperda RP3KP, Jihan Hanifha mengatakan, Perda ini diharapkan menjadi acuan Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan dalam rangka penataan kawasan perumahan dan pemukiman.
“Harapan untuk masyarakat akan bisa menjadi acuan perizinan, pengawasan dan lain-lain sebagainya,” tutupnya.[fuad]