Perlunya Tim Kajian Dampak Dalam Raperda Ini

Perlunya Tim Kajian Dampak Dalam Raperda Ini

BANJARMASIN, MK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit yang sedang digarap oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan, mendapatkan masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta. 

Masukan itu, yakni tentang pembuatan Tim Kajian Dampak di dalam Raperda tersebut. 

"Disarankan oleh BNPB di peraturan daerah itu nanti kita membentuk tim kajian dampak. Jadi begitu ada wabah penyakit maka secara otomatis akan terbentuk tim dan ini yang akan mengkajinya," terang Ketua Pansus III, Firman Yusi, Senin (7/9/2020).

Menurut Firman, dampak yang muncul juga akan ditangani seiring penanganan penyakitnya. Sehingga dapat mengintervensi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar. 

Ia menegaskan, Tim Kajian Dampak ini nantinya akan dibentuk ketika wabah terjadi lebih dari 1 Kabupaten/Kota di dalam sebuah provinsi. Serta turut mengasistensi ketika ada pihak tertentu yang membuat rumusan kebijakan. 

"Seperti, ketika perusahaan ingin membuat rumusan kebijakan tentang wabah penyakit maka itu diasistensi. Supaya masyarakat kada dirugikan dan perusahaan tetap bekerja," jelasnya. 

Lanjutnya, di dalam tim tersebut juga terdapat unsur pemerintah, unsur masyarakat dan unsur dari tenaga akademisi. Agar strategi yang disusun benar-benar lengkap dan terarah.

Di sisi lain, Raperda ini diharapkan mampu menjadi acuan setiap kabupaten/kota disatu provinsi dalam penanganan wabah. Ini dimaksudkan agar tidak adanya lagi kendala saat berkoordinasi dan kendala ego sektoral disetiap daerah. 

"Oleh karena itu perlu 1 aturan yang menembus batas itu tadi," imbuhnya.

Raperda ini juga merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.[fuad]

Lebih baru Lebih lama