BANJARMASIN, MK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM dari Perusahan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih, Bambang Yanto Permono SE kepada wartawan, Selasa (8/9/2020) mengatakan, pembahasan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda ibarat buah simalakama.
Hal itu, menurut Politisi Partai Demokrat Banjarmasin ini, karena berhubungan dengan fungsi DPRD Banjarmasin sebagai Lembaga Pengawasan yang hilang jika PDAM Bandarmasih berubah status menjadi Perseroda.
"Ketika statusnya berubah menjadi Perseroda, fungsi dewan sebagai pengawasan tidak ada lagi. Hal itu yang masih kami perjuangkan untuk kepentingan masyarakat," terang Bambang.
Perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih, lanjut Bambang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hanya saja, rencana peralihan status PDAM menjadi Perumda terganjal dengan restu Pemerintah Provinsi, karena tidak ingin melepas sahamnya, bahkan dicicil sekali pun oleh Pemerintah Kota.
"Tiga tahun sejak 2016 tidak ada lagi penyertaan modal dari Pemprov dan Pemkot. Salah satu jalan keluar ada merubah status badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda," tuturnya.
Perubahan status badan hukum, dikatakan Bambang, yang menjadi harapan DPRD Banjarmasin yakni masih ada ruang bagi wakil rakyat dalam mengawasi setiap kebijakan yang dikeluarkan manajemen PDAM.
Yang pihaknya perjuangkan, sambungnya, adalah keterlibatan DPRD Banjarmasin dalam hal pengawasan, sehingga ada kontrol dewan dalam pelaksanakan perusahaan itu.
"Di situlah kontrol DPRD Banjarmasin, memperjuangkan kepentingan masyarakat," pungkasnya.[toso]