Regulasi Baru Pasca Putusan MK, Pemkab Rakor Persiapan Pilkades 2021

Regulasi Baru Pasca Putusan MK, Pemkab Rakor Persiapan Pilkades 2021

KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabuas melalui  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di aula DPMD  Jalan Tambun Bungai, Selasa (8/9/2020).

Rapat dibuka Pj Sekda Kapuas Septedy, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kapuas Ilham Anwan, Kepala DPMD Yanmarto dan camat dari 17 Kecamatan se Kabupaten Kapuas.

Kepala DPMD Kapuas, Yanmarto mengatakan, agar pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ke depan bisa berjalan dengan sukses dan lancar maka perlu persiapan sedini mungkin mengingat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015, ada perubahan aturan khususnya tentang syarat pencalonan kepala desa, aturan ini berlaku seluruh Indonesia.

"Ada revisi dari keputusan MK dan ditindaklanjuti dengan Permendagri yang baru tentang pelaksanaan Pilkades yaitu tentang salah satu syarat pencalonan yaitu merupakan penduduk setempat dan minimal domisili satu tahun di desa itu sudah dihapus. Artinya syarat itu dihapus" jelasnya.

Sehingga nanti sesuai regulasi baru semua orang dari luar desa dimaksud bisa mempunyai hak untuk mencalonkan diri juga sebagai calon kepala desa.

"Sehingga Perda kita harus menyesuaikan, nanti juknisnya ada di Perbup lagi," imbuhnya.

Untuk itu, lanjutnya, jauh-jauh hari dipersiapkan dengan menghimpun stakeholder terkait, khususnya para camat.

"Kami juga sudah menyusun draf revisi Perda dan Perbub terkait regulasi tentang Pilkades tersebut," imbuhnya.

Yang mana draf itu nantinya akan diusulkan Pemkab ke DPRD untuk dilakukan revisi.

Selain tentang regulasi, rapat juga membahas terkait persiapan anggaran, mengingat dalam Pilkades 2021 akan dilaksanakan oleh 156 desa di 17 wilayah kecamatan dari 214 desa se-Kabupaten Kapuas.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama