PALANGKA RAYA, MK - Persidangan Endang Harianto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Kali ini, Selasa (8/9/2020), agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Yunias Pandie.
Di depan Ketua Majelis Hakim, Paskatu Herdinata didampingi dua Hakim Anggota, Yunias mengaku dirinya hanya mengantarkan Jihan ke terminal bus sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saya hanya mengantarkan saja, untuk permasalahan keributan yang terjadi tidak mengetahuinya,” ungkap Yunias dalam persidangan.
Atas penjelasan saksi, Endang yang akrab disapa Dadang Nekad ini menegaskan jika kasus ini sudah mulai terbuka.
Ia sangat menyesalkan, kalau memang Jihan keluar atau chek out dari hotel pada pukul 18.30 WIB kenapa sebelum insiden keributan tersebut pihak hotel tidak bisa memberikan buktinya.
“Kenapa tidak bisa menunjukan bukti tersebut sehingga keributan pun terjadi, padahal insiden keributan itu terjadi pada pukul 22.00 WIB,” terang Dadang.
Sekedar diketahui Dadang terjerat perkara ITE atas insiden di salah satu hotel berbintang yang ada di Palangka Raya.[deni]
Tags
Peristiwa