KOTABARU, MK - Bekerja sama dengan Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi, Ruspahri.
Terpidana asal Kabupaten Polewali Mandar ini sendiri tercatat sebagai DPO kasus korupsi dana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp424 juta.
Sebelum ditangkap, Ruspahri berstatus buron atau DPO selama 6 tahun. Ia diduga lari dari tempat asalnya Polewali Mandar menuju Pulau Kerayaan, Kecamatan Pulau Laut, Kepulauan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sulbar, Irvan Samosir didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar, Muhammad Ichwan di Kantor Kejari Kotabaru dalam keterangan persnya, Selasa (29/9/2020) sore mengungkapkan, Ruspahri merupakan salah satu DPO yang lari selama 6 tahun dalam kasus korupsi dana hibah Disdik.
"Terpidana Ruspahri merupakan ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Arahman Polewali Mandar yang merugikan negara sebesar Rp424 juta, dengan kasus korupsinya," terang Irvan.
Pihaknya, lanjut Irvan, mendapat perintah dari Kejati Sulbar untuk berangkat ke Kotabaru tepatnya di Pulau Kerayaan untuk segera melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi.
"Penangkapan ini dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Kotabaru yang dipimpin Kasintel Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo dan Polres setempat," jelasnya.
Pengejaran memakan waktu selama 4 hari. Terpidana Ruspahri sendiri saat itu menyerah dan keluar dari tempat persembunyiannya, dikarenakan selama 4 hari bersembunyi dalam keadaan tidak makan.
"Untuk sementara terpidana Ruspahri ditahan di Kejaksaan Negeri Kotabaru diamankan dan rencana besok Rabu 30 September akan diterbangkan ke Sulawesi Barat," tutupnya.[zainuddin]