KUALA KAPUAS, MK - Seorang pria berinisial GT (48) diamankan Satreskrim Polres Kapuas. Warga Saka Tamiyang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas tersebut ditangkap karena kedapatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sah hasil hutan atau SKSHH.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan di Sei Karanen Desa Saka Tamiang Kecematan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Jumat 25 September 2020, pukul 08.00 WIB.
“Ya benar, pelaku GT (48)
tertangkap tangan oleh petugas saat mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH,” beber Kasat Reskrim, Senin (28/9/2020).
Dari pelaku petugas menemukan barang bukti kayu olahan hasil hutan berupa balokan 3 × 5 sebanyak kurang lebih 183 potong dan papan tipis 1 × 15 sebanyak kurang lebih 192 potong.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Situmeang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan.[zulkifli]