Tak Patuhi Prokes, Siap-siap Kena Sanksi Sosial dan Administrasi

Tak Patuhi Prokes, Siap-siap Kena Sanksi Sosial dan Administrasi

PULANG PISAU, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Penerapan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19 yang hingga kita masih mewabah atau pandemi.

"Iya benar, Perbup nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sudah mulai diberlakukan," ucap Kasatpol PP Pulang Pisau, Hans Kenedison saat dikonfirmasi wartawan metrokalimantan.com, Minggu (13/9/2020) via selulernya.

Sesuai isi Perbup itu, terang Hans Kenedison, sedikitnya ada dua kategori penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni untuk perseorangan dan pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggungjawab, dan fasilitas umum.

Untuk sanksi perseorangan sendiri, ungkapnya, akan diberlakukan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp100.000,

Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp5.000.000, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

"Jadi, menjalankan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pulpis wajib untuk menerapkan protokol kesehatan, diantaranya wajib memakai masker saat berada di fasilitas umum," pesannya.

Ia berharap, dikeluarkannya Perbup ini diharapkan jangan sampai masyarakat merasa keberatan. Sebab tujuan diberlakukannya penerapan sesuai Perbup ini demi kebaikan bersama, agar dapat membiasakan diri dalam era adaptasi kebiasaan baru ini.

"Ini murni demi kebaikan kita bersama, karena saat ini masih dalam wabah atau pandemi Covid-19, sehingga kebiasaan untuk mematuhi protokol kesehatan agar selalu dilaksanakan masyarakat dalam beraktifitas," tuturnya.

Sebelumnnya, tambah Hans Kenedison, penerapan pra disahkannya Perbup tersebut, sejumlah instansi terkait, sudah mensosialisasikan ke lingkungan masyarakat.[manan] 
Lebih baru Lebih lama