PULANG PISAU, MK - Polsek Kahayan Hilir berhasil menyelesaikan kasus perkelahian antara Tani Elison (64) dengan Juprianto alias Komo (29), Rabu (2/9/2020) di Mako Polsek Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Perkelahian antara dua belah pihak terjadi pada Minggu 30 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, Jalan Bereng Kalingu RT 01 Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Perkelahian tersebut menyebabkan Tani Elison terkena pukulan dari Komo, sehingga mengalami luka di bagian pelipis mata bagian kirinya.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo mengatakan, saat itu di kediaman Ramba Idung (orangtua Komo), telah melaksanakan syukuran adat "Pakaja Menantu" yaitu acara untuk menyambut menantu baru istri dari Juprianto alias Komo.
Pada saat acara berlangsung, lanjut Widodo, ada sedikit acara hiburan dengan menggunakan salon dan pengeras suara, sehingga mengundang sejumlah tamu untuk berjoget atau bergoyang.
"Nah, pada saat bersamaan saudara Tani Elison dalam pengaruh alkohol, sehingga memancing keributan. Melihat hal itu, saudara Komo marah dan memukul saudara Tani tadi," kata Widodo.
Atas kejadian tersebut, sehingga harus diselesaikan secara kekeluargaan dengan sejumlah kesepakatan antara dua belah pihak yang berkelahi.
Di antara kesepakatan tersebut, yakni kedua belah pihak sepakat menganggap permasalahan tersebut hanya kesalahpahaman saja. Kedua belah pihak juga tidak ada mengalami luka yang parah dan tidak ada merasa dirugikan secara materi.
Selanjutnya, lanjut Widodo, hasil kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam surat perjanjian kedua belah pihak berjanji.
Untuk pihak pertama (Tani Elison) meminta maaf kepada Pihak II (Juprianto alias Komo) dan tidak mengulangi perbuatanya membuat keributan dan menggangu kamtibmas serta tidak menuntut sesuai hukum yang berlaku baik hukum positif (hukum sesuai UUD yang berlaku di NKRI) maupun hukum adat kepada Pihak I.
Kemudian, Pihak II (Komo) bersedia memaafkan dan juga meminta maaf karena telah memukul dan menyebabkan luka ringan serta tidak menuntut sesuai hukum yang berlaku baik hukum positif (hukum sesuai UUD yang berlaku di NKRI) maupun hukum adat kepada Pihak I serta siap membiayai pengobatan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Untuk pihak I maupun pihak II menganggap permasalahan ini selesai secara kekeluargaan dan berjanji untuk menjadikan pelajaran dikemudian hari, dan apabila di kemudian hari diantara kedua belah pihak mengulangi perbuatannya atau mengingkari isi dari surat pernyataan ini, maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum dan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Penyelesaian ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Aipda Rafli, dan Briptu Irwanda WS bersama Bhabinkamtibmas Desa Gohong-Bereng di Kantor Mapolsek Kahayan Hilir," pungkasnya.[manan]