PULANG PISAU, MK - Polsek Banama Tingang (Banting) kembali menyampaikan sosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pengendalian Covid-19 kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
"Sosialisasi ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan untuk mewaspadai penularan dan penyebaran Covid-19," ucap Kapolsek Banting, Iptu Ivan Danara Oktavian, kepada sejumlah awak media, Senin (7/9/2020).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya itu berlangsung di lingkungan pasar Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Dijelaskan Ivan, begitu sapaan akrab perwira balok dua dipundaknya itu, bahwa Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI wajib melaksanakan penegakan hukum dan sanksi bagi warga masyarakat yang tidak mentaati peraturan Pratokol Kesehatan tersebut.
"Dengan di keluarkanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 ini, maka wajib bagi Pemda, TNI dan Polri untuk menerapkan tindak disiplin dan sanksi. Dari itu, kita harapkan masyarakat dapat menerapkan 4M, yakni mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan," ungkapnya.
Ia juga berharap, agar bersama-sama mentaati peraturan tersebut. Karena menurutnya, hal itu menyangkut keselamatan bersama di tengah Pandemi Covid-19 ini.
"Semoga dengan ditetapkannya sanksi pelanggar protokol kesehatan, dapat memberikan efek jera bagi pelanggar. Jadi, akan kami beri sanksi bagi pelanggarnya berupa pengalungan papan bertuliskan Jangan Dekat Saya. Saya Tidak Pakai Masker," katanya.[manan]