Terjerat Kasus IT, Dadang Kembali Disidang

Terjerat Kasus IT, Dadang Kembali Disidang

PALANGKA RAYA, MK - Keberatan atas live streaming yang dilakukan Endang Harianto di facebook tentang keributan yang diajukan IT Manager Bahalap Hotel, Helmi, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/9/2020).

Helmi menyeret Endang atau yang akrab disapa Dadang Nekad ini ke meja hijau lantaran merasa malu, karena nama baiknya tercemar. 

Alhasil, Harianto yang juga dikenal sebagai artis lokal Kota Palangka Raya ini pun kembali berurusan dengan hukum. Sebelumnya Ia terjerat kasus pengrusakan, sebelum akhirnya menghirup udara bebas.

Harianto kini menjadi terdakwa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya. Di antaranya Rina sang esepsionis, Jamal selaku Front Office Manager dan Helmi Leanata sebagai IT Manager Bahalap Hotel.

Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini adalah Ketua PN Palangka Raya, Paskatu Herdinata didampingi dua hakim anggota.

Harianto sendiri menghadiri persidangan insiden keributan di hotel. Keributan terjadi pada 2019 lalu, di mana Harianto dituduh melakukan perekaman dan menayangkannya secara live melalui facebook hingga membuat manajemen hotel merasa keberatan. 

Akibat live streaming tersebut, Helmi mengaku merasa malu karena tercemar nama baiknya. Dalam fakta persidangan, Harianto menyangkal atas kesaksian 3 orang tersebut.

"Menurut saya keributan yang terjadi karena mereka menghalangi dan mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah chek out dari Hotel tersebut," terangnya dalam persidangan.

Ia menjelaskan, ketika itu saat dirinya meminta bukti chek out pihak manajemen hotel juga tidak memberikan dengan alasan yang tidak jelas.[deni]
Lebih baru Lebih lama