KUALA KAPUAS, MK - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menciduk 2 pelaku tindak pidana narkotika. Kedua tersangka pria berinisial AEW (37) warga Kelurahan Selat Barat, Kapuas, Kalimantan Tengah dan berinisial MAJ (32), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Keduanya diamankan pada Selasa, 20 Oktober 2020 sore. Bersama kedua tersangka ditemukan barang bukti 9 paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika tersebut. Pertama diringkus tersangka berinisial AEW, kemudian terlapor MAJ turut diamankan.
"Tersangka kami amankan kemarin sore, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sumatera, Kelurahan Selat Barat, Kuala Kapuas" beber Iptu Subandi, Kamis (22/10/2020).
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti, 9 paket berisi kristal bening.
"Saat digeledah ditemukan 9 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,82 gram," ungkap mantan Kapolsek Kapuas Hilir ini.
Tidak hanya itu, turut ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan berbentuk remot mobil, 2 buah bong botol plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu dari sedotan, 1 buah isolasi bening.
Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu 2 buah handphone, merek Oppo A83 dan Oppo A1K serta 1 unit sepeda motor Honda Sonic berplat DA 2179 NQ.
"Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," terang Subandi.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]