KUALA KAPUAS, MK - Satuan Reskrim Polres Kapuas berhasil meringkus satu terduga dari dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Sementara seorang pelaku lainnya masih diburu polisi.
Pelaku yang berhasil diamankan pria berinisial AB (30) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
"Pelaku inisial AB ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Sei Beras, Kuala Kapuas, Rabu 20 September 2020 kemarin," kata Kasatreskrim, Sabtu (3/10/2020).
Sebelum itu pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban berinisial MU.
"Langsung kami tindak lanjuti dan mencari keberadaan pelaku," imbuhnya.
Aksi curanmor itu terjadi di Jalan Kasturi Desa Pulau Telo Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas tepatnya, pada Jumat, 30 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kristanto menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua unit sepeda Motor Merk Satria F, satu lembar STNK, serta satu buah BPKB.
Kejadian berawal saat korban melintas di Jalan Kasturi. Kala itu ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Satria F menghentikan korban dan menanyakan keberadaan kakak korban.
"Korban menjawab tidak tahu, kemudian pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor yang dikendarai korban sambil mengancam ingin menusuk korban,” beber Kristanto.
Sementara itu, satu pelakunya lagi sudah dikantongi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.[zulkifli]