BANJARMASIN, MK - Bank Kalsel telah mengajukan permohonan penempatan dana pemerintah di perbankan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjadi salah satu penggerak utama dalam pemulihan ekonomi di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya terkait bantuan stimulus permodalan kepada masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Menurut Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin, Selasa (6/10/2020), Bank Kalsel didukung Pemprov Kalsel untuk menjadi bank mitra penyalur dana PEN dengan nominal yang diajukan sebesar Rp500 miliar.
“Sejak awal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64/2020 muncul kami langsung mengajukan. Kami juga sudah mengajukan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjadikan Bank Kalsel sebagai mitra Pemulihan Ekonomi Nasional," terangnya.
Pengajuan sebesar Rp500 miliar ini dinilai
cukup, mengingat nanti harus di leverage 2 kali lipat dari itu. Jadi totalnya menjadi Rp1 triliun.
"Kalau kita lihat dari apa yang sudah berjalan, Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kan sudah Rp30 triliun, sementara penyerapan dana PEN per 1 Oktober 2020 baru sebesar 45,5 persen,” jelasnya.
Harapannya, lanjut Agus, di kuartal 4 ini Bank Pembangunan Daerah di seluruh Indonesia bisa membantu Pemerintah Pusat menyalurkan dana pemulihan ekonomi nasional tersebut.
"Kami sebagai Bank Daerah di samping jaringan hingga ke pelosok desa tentunya kami juga tahu local wisdom, kemudian cara kita berkomunikasi dengan masyarakat setempat itu bisa lebih efektif sehingga upaya-upaya kami membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dengan membangkitkan sektor ekonomi prioritas tiap daerah menjadi tepat sasaran,” papar Agus.
Agus menambahkan, dana PEN yang ditempatkan oleh Pemerintah akan disalurkan untuk program-program prioritas pemulihan ekonomi yang ditetapkan oleh Pemda.
“Gubernur Kalsel saat ini memprioritaskan ketahanan pangan. Maka kami Bank Kalsel membuat mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, petani dan Bank Kalsel. Bahkan kami mengusulkan kepada Pemda untuk membangun ekosistem keuangan daerah, karena dengan membuat ekosistem keuangan daerah dimana BPD berperan di sana maka geliat upaya pemulihan ekonomi bisa lebih efektif dan diakselerasi dengan lebih cepat," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan, pada akhir September ini besaran bunga penempatan dana pemerintah Himbara sebesar 2,8 persen.
Angka tersebut lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42 persen. Hal tersebut tercantum dalam ketentuan PMK nomor 104/2020 mengatur penempatan dana pemerintah di perbankan akan dilaksanakan selama tiga bulan.[mia/adv]