KUALA KAPUAS, MK - Seorang pria berinisial Rd, warga Jalan Ria Gilang Kelurahan Mandomai diamankan personel Polsek Kapuas Barat.
Pemuda 28 tahun ini ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi izin yang sah. Bukan itu saja, Rd juga dilaporkan merusak plang pemberitahuan yang bertuliskan ada perbaikan jembatan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki Trimortiono, mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa, 29 September 2020 malam di rumahnya di Jalan Ria Gilang.
Sebelumnya, Piket Polsek Kapuas Barat menerima pengaduan dari masyarakat bahwa ada warga yang merusak plang pemberitahuan yang bertuliskan Ada Perbaikan Jembatan.
“Kemudian saya bersama piket Polsek langsung mendatangi tempat kejadian perkara, terlapor menyerang balik, sekitar pukul 21.35 WIB, diback up anggota Sat Reskrim untuk mengamankan terlapor di rumahnya," kata Kapolsek, Kamis (1/10/2020).
Saat ini terlapor berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kapuas Barat, guna proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]