PULANG PISAU, MK - Bertempat di Hotel Bahalap, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Kalteng, Rabu (21/10/2020), berlangsung kegiatan penandatanganan kerjasama atau MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) Kalimantan Tengah dengan DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Penandatanganan MoU berkaitan dengan penyusunan naskah, Akademik, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan pengintegrasian jaringan dokumentasi informasi hukum.
Atas kerjasama itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifa'i menyambut baik kegiatan tersebut. Karena, kata Rifa'i, dengan adanya MoU ini, merupakan langkah awal kerjasama dalam membuat prodak hukum, seperti naskah Akademik suatu Raperda.
"Jadi, MoU tadi merupakan kesepakatan bersama Kemenkumham Kantor Wilayah Kalteng. Bentuk kerjasama sendiri dibidang pembentukan produk hukum daerah," ucap Rifa'i dengan cukup singkat.
Sementata, kegiatan tersebut dibalut dengan rangkaian pembukaan temu sadar hukum dan sosialisasi penyuluhan hukum tentang pemberian bantuan hukum bagi orang miskin/kelompok orang miskin dalam rangka mewujudkan akses keadilan (acces to justice) dan persamaan dihadapan hukum (equality before the law).
Hadir dalam kegiatan unsur pejabat lingkup Provinsi Kalteng, unsur pejabat Kabupaten Pulang Pisau, dan unsur organisasi perangkat daerah Provinsi Kalteng.[manan]