DPRD Kapuas Prioritaskan Revisi Perda Pilkades Tuntas Sebelum Pelaksanaan

DPRD Kapuas Prioritaskan Revisi Perda Pilkades Tuntas Sebelum Pelaksanaan

KUALA KAPUAS, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menargetkan 19 regulasi produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan revisi Perda akan selesai seluruhnya di tahun 202.

Salah satunya revisi Perda 
Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan penyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat bersama penyusunan prioritas program pembentukan Peraturan Daerah atau Perda di tahun 2021, sebagai landasan memberikan rekomendasi untuk tahap selanjutnya.

"Ada 19 Rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan akan diselesaikan tahun 2021 nanti," kata Algrin Gasan, Kamis (1/10/2020).

Untuk revisi Perda Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, DPRD Kapuas akan menuntaskannya sebelum pelaksanaan Pilkades serentak digelar sehingga regulasi itu dapat dipergunakan menyesuaikan dengan peraturan di atasnya.

"Untuk revisi Perda pelaksanaan Pilkades sebenarnya prioritas tahun 2020 namun mengingat waktu yang tidak memungkinkan akan dibahas di tahun 2021. Namun yang penting Perda tentang Pilkades itu akan bisa diselesaikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar Juni 2021," papar Algrin.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, Yanmarto menyampaikan, rencana pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar pada Juni 2021 mendatang.

"Untuk draf revisi Perda tersebut sudah di Biro Hukum Setda Kapuas dan telah kita siapkan," kata Yanmarto.

Dilakukan revisi Perda tersebut, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perkara yudisial review nomor : 128/PUU/XIII/2015 itu.

Disebutkan secara substansif dalam pasal 21 ayat g tentang Pilkades menyatakan Kades terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat sebelum pendaftaran telah dihapus.

Selain tentang regulasi, juga dipersiapkan skema anggaran pelaksanaannya

"Dalam Pilkades serentak 2021 mendatang akan dilaksanakan oleh 156 desa di 17 wilayah kecamatan dari 214 desa se-Kabupaten Kapuas," tukasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama