BATULICIN, MK - Salah satu program pasangan calon (paslon) di Pilkada Tanah Bumbu 2020, program kesehatan gratis. Dalam program itu, jika warga yang terdata di Kelas III BPJS Kesehatan menunggak, maka tunggakan akan dibayarkan pemerintah jika paslon tersebur terpilih.
Sepintas program itu terlihat berpihak kepada rakyat, membantu melunasi tunggakan, hingga pasien tidak perlu bayar lagi. Namun tentu saja, hal itu masih sebatas program atau rencana.
Padahal, di bawah kepemimpinan Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor saat ini, pemerintah daerah telah menggratiskan layanan kesehatan. Mulai dari Puskesmas Pembantu (Pustu) Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Puskesmas serta rumah sakit, melalui program Jamkesda dan BPJS Pendamping.
Bagi yang memiliki BPJS, juga dapat menikmati pelayanan gratis. Khususnya Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Sedangkan bagi yang mampu, bisa membayar sesuai kelas perawatan yang pilih mulai dari kelas III, kelas II, Kelas l.
"Menariknya, adalah bupati membayarkan BPJS warga yang tidak mampu membayar tunggakan. Inilah solusi paling baik dari Bupati H Sudian Noor," kata Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Tanah Bumbu, Muhammad Akram Sadli, S.PdI M.Si, Rabu (21/10/2020).
Saat ini, menurut Akram, bupati juga sudah ada kata sepakat dengan Paslon Nomor Urut 3, Zairullah Azhar - Muhammad Rusli untuk melanjutkan program tersebut jika terpilih.
Ditambah lagi, saat ini sedang dilakukan modifikasi pelayan berbasis KTP untuk mempermudah administrasi. Sehingga, administrasi tidak lagi menjadi penyebab keterlambatan pelayanan.
"Jadi, secara koalisi kepartaian, yang lain hanya menjanjikan sementara Koalisi 03 sudah menjalankan layanan kesehatan gratis untuk masyarakat," ujar Akram.
Program lainnya, Bupati Sudian Noor menggratiskan pengurusan sertifikat halal untuk UMKM melalui Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagri). Serta menfasilitasi Industri Kecil dan Menengah (IKM) mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan.
Tujuannya untuk menghasilkan produk halal dan bermutu sehingga produk tersebut mudah dipasarkan. Tahun 2018-2019, ada 20 IKM dapat sertifikat gratis yang dibantu pemerintah daerah.[rilis]