BANJARMASIN, MK - Pemberitahuan resmi terkait anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kalimantan Selatan yang mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, telah dikeluarkan hari ini, Kamis (1/10/2020).
Alhasil, para legislator yang ikut mengampanyekan jagoan yang diusung partai politik yang menaunginya, wajib melaporkan diri kepada Ketua DPRD Kalsel.
"Kepada Ketua Dewan, Anggota wajib meminta izin untuk mengikuti kampanye Paslon Pilkada," ujar Ketua DPRD Kalsel, Supian HK kepada awak media.
Sedangkan untuk Pimpinan Dewan, lanjutnya, meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengambilan cuti berkelanjutan selama masa kampanye.
Ia mengimbau kepada anggota dewan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku saat mengikuti tahapan kampanye Pilkada, khususnya pada Kampanye tatap muka atau dialog yang telah diatur KPU, di mana dibatasi maksimal hanya 50 orang.
Sementara itu, agar menghindari terjadinya kekosongan di Rumah Banjar alias Gedung DPRD Kalsel, akan dibahas lebih lanjut dalam Badan Musyawarah (Banmus).
"Banmus yang akan mengatur agenda. Anggota nanti menyesuaikan jadwal tersebut apakah akan digantikan dengan anggota dewan lain," terang dia.
Kendati demikian, dirinya berharap tugas kedewanan tetap menjadi hal yang utama sesuai amanah saat terpilih menjadi wakil rakyat.[fuad]