PULANG PISAU, MK - Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tenga (Kalteng) yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes), bakal dikenakan sanksi administratif.
Penerapan sanksi administratif itu, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Benar, mulai Oktober 2020 ini akan dilakukan operasi penegakan Prokes Covid-19. Rencana Bulan ini juga, kita masih bikin program pelaksanaan kegiatannya," ucap Kasatpol PP Pulang Pisau, Hans Kenedison saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2020).
Menurut Hans, penerapan sanksi pelanggar prokes ini sebelumnnya sudah dirapatkan dengan tim Satgas Covid-19 Pulang Pisau, yang dihadiri Pabung 1011/KLK, unsur kejaksaan, Polres Pulang Pisau, BPBD Pulang Pisau, Dinkes Pulang Pisau, DPPKAD dan Diskominfo Pulang Pisau.
Ia menjelaskan, dalam Perbup itu disebutkan, perorangan maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan Prokes Covid-19 akan dikenakan saksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif.
"Untuk sosialisasi prokes sendiri sudah dilakukan jauh-jauh hari, baik dari Satgas maupun instansi vertikal lainnya. Jadi, bukan ini tinggal penerapannya saja lagi, bila kita dapati melanggar prokes maka sanksi administratif diberlakukan," tegas Hans.
Ditambahkannya, karena kita tahu di dalam protokol kesehatan itu ada tiga hal yang perlu di perhatikan di antaranya, harus memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir dan jaga jarak. Sekarang ini, protokol kesehatan harus wajib kita laksanakan.
"Kami sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat Pulang Pisau, agar bisa mentaati Prokes Covid-19 ini, karena dari data yang ada warga Kabupaten Pulang Pisau setiap harinya selalu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19," pungkasnya.[manan]