KUALA KAPUAS, MK - Guna memastikan hak pilih warga binaan terlindungi dalam kontestasi Pilkada di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melakukan koordinasi tidak hanya dengan Disdukcapil tetapi juga dengan Rumah Tahanan kelas IIB Kuala Kapuas.
Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido menyampaikan koordinasi dimaksudkan guna menjaga hak pilih warga binaan.
"Kemarin kami Rabu, 29 September kami koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Kapuas, ini dalam rangka melindungi hak pilih warga binaan pada pesta demokrasi tanggal 9 Desember 2020 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah," kata Adi Resido, Kamis (30/10/2020).
KPU Kapuas, lanjut Adi, juga selalu siap hadir ke Rutan untuk melakukan sosialisasi kepada warga binaan
"Setelah koordinasi selanjutnya kami menunggu update jumlah warga binaan terakhir yang berada saat ini, dimana hasil pendataan pemilih rutan ini jika memenuhi syarat dan sudah diverifikasi dan terdapat data dukung seperti KTP/Suket/Kartu Kelarga, akan dimasukkan dalam formulir A.2-KWK dan dicatat sebagai pemilih baru," papar Adi.
Setelah itu akan dimasukkan di TPS yang berada di lingkungan Rutan serta diakomodir ke dalam DPSHP yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 021 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 2020," imbuh Adi.
Pengecekan daftar pemilih bisa dilakukan di kantor KPU Kapuas atau mengakses website resmi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Selain itu untuk memastikan warga Kabupaten Kapuas terdaftar sebagai pemilih bisa cek langsung di kantor desa atau kelurahan, sekretariat atau RT dan RW setempat.[zulkifli]