BANJARMASIN, MK - Pasca ditinggal Hj Ananda mencalon Walikota, kursi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dari Partai Golkar pun kosong melompong.
Bahkan hingga Rabu (30/9/2020), Fraksi Golkar belum memutuskan siapa yang menduduki kursi empuk pimpinan di Gedung Legislatif Kota Kayuh Baimbai tersebut.
Untuk memastikan pengganti Ananda, Golkar harus secepatnya menunjuk sosok legislator pengganti. Adanya persyaratan internal partai untuk menentukan posisi Wakil Ketua, tampaknya cukup menyita waktu bagi Golkar untuk memutuskannya.
"Partai Golkar sampai saat ini belum menentukan siapa yang nantinya mengisi jabatan Wakil Ketua Dewan setelah Hj Ananda resmi mengundurkan diri lantaran maju di Pilkada 2020," ungkap Wakil Ketua III DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, Matnor Ali F kepada wartawan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ini menjelaskan, selain terlalu dini membahas soal tersebut, ada mekanisme yang harus dilalui sampai ada usulan, baik berupa rekomendasi atau penetapan dari Partai Golkar tingkat provinsi untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin.
"Prosesnya lumayan panjang. Tapi saya bisa sebutkan bahwa dari enam anggota fraksi Golkar di DPRD Kota Banjarmasin punya hak yang sama tapi peluangnya berbeda," jelas Matnor Ali.
Mengapa demikian?, lanjut Matnor Ali, karena mekanismenya harus dikembalikan ke peraturan organisasi partai di mana disebutkan minimal satu periode sebagai anggota dewan. Selain itu, harus masuk dalam pengurus harian partai pada periode saat ini.
"Di samping itu, tidak pernah pindah partai, pernah terkena kasus hukum. Inilah nantinya yang akan menjadi pertimbangan partai dalam menentukan siapa yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin," pungkasnya.[toso]