PALANGKA RAYA, MK - Dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil digulung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (21/10/2020) kemarin.
Itu membuktikan bahwa Ditresnarkoba terus bekerja keras memerangi terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya guna membersihkan perusak masa depan anak bangsa tersebut.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Jianto mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi terlarang yang dilakukan para pelaku.
"Pelaku berinisial Y (24) ditangkap karena terbukti memiliki sabu seberat sekitar 101,05 gram. Dimana TKP nya berada di pinggir Jalan Rungan RT 006 RW 025 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rabu 21 Oktober 2020 kemarin," ungkapnya, Kamis (22/10/2020).
Bonny kembali menerangkan bahwa pihaknya kemudian juga telah berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial S (54) di Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi Km 3 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
"Dari pelaku S ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak tujuh paket dengan berat sekitar 35,00 gram," tambahnya.
Dengan terungkapnya kedua pelaku tersebut, tambah Bonny, pihaknya langsung mengamankan S dan Y ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses lebih lanjut.
"Terhadap kedua pelaku ini kami bidik dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.[kenedy]