PALANGKA RAYA, MK - Sidang lanjutan perkara ITE dengan terdakwa Endang Harianto alias Dadang Nekad berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/10/2020).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pakar Teknologi Informasi (IT). Sidang diketuai Majelis Hakim, Paskatu Herdinata serta didampingi 2 Hakim Anggota. Sidang berlangsung selama lebih kurang 1 jam.
"Alhamdulillah sidang hari ini berjalan lancar, saksi ahli menerangkan sesuai keahlianya," terang Dadang kepada awak media di luar persidangan.
Kendati Dadang mengaku tak terlalu mengerti bahasa hukum, namun apa yang dikatakan ahli persis sama dengan Ia rasakan.
"Niat saya ke Hotel Bahalap ingin membahagiakan Azarah, putri kecil saya yang kini entah di mana," tuturnya.
Sidang ini, lanjutnya, penuh kedamaian. "Sekali lagi terima kasih majelis hakim yang mulia, JPU, lawyer saya, dan rekan-rekan media," tutupnya.[deni]