MetroKalimantan, KALTENG - Operasi Yustisi bukan mengedepankan penegakan peraturan bupati nomor 20 tahun 2020 namun terlebih dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Di Pulang Pisau perbub tentang penegakan disiplin protocol kesehatan telah di atur dengan keputusan nomor 20 dan telah dilaksanakan sehingga kepada masyarakat diharapkan semaksimal mungkin menrapkan ketentuan dalam peraturan tersebut.
“Yang diharapkan dari peraturan ini bukan masalah yustisinya namun bagaimana masyarakat secara sadar menerapkan protocol kesehatan agar penyebaran Covid -19 ini tidak terus bertambah sedangkan perbub 20 dapat kami gunakan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat,” kata Hans Kenedy, Selasa (20/10/2020).
Operasi Yustisi ini menurut Hans dapat dilakukan dimanapun baik di kota dan di kecamatan namun yang sangat penting adalah memebrikan pemahaman keapda masyarakat bahwa kepatuhan penggunaan masker, jaga jarak, hindari kerumunan massa, mencuci sabun dan sebagainya hendaknya menjadi kebiasaan baru masyarakat dalam turut menjaga kesehatan.
Saat ini gerakan penerapan Yustisi dilakukan dengan menyesuaikan keadaan sehingga jika dilihat dari jadwal maka tim satgas tidak bias memberikan jadwal khusus sebab penerapan dan pelaksanaan operasi yustisi sifatkan menyesuaikan kondisi dan keadaan.
Yang jelas, kata Hans yang utama dilakukan adalah dimana ada titik kerumunan masa atau terjadi sebuah kasus baru maka operasi yustisi bias diterapkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid 19 dengan mengacu pada pendekatan humanis.
“Kalau jadwal kita sifatnya kondisional artinya kapan saja bisa dilakukan dengan mengacu pada situasi yang terjadi dimasyarakat dengan tetap melakukan pendekatan emosiaonal sehingga yang paling penting adalah ajakan untuk mau secara sadar menyadari bahwa pandemic Covid-19 belum berakhir dan ini memerlukan peran semua pihak,” tutup Hans.[suratman]