PULANG PISAU, MK - Reka ulang atau rekonstruksi kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban bernama Rasam (41) meninggal dunia, digelar di Mapolres Pulang Pisau, Kamis (1/9/2020).
Sedikitnya ada 28 adegan yang diperagakan empat orang pelaku. Keempat pelaku masing-masing bernama Nor Mamad (22), Nor Wapa (20) dan NR (16), warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Sedang Safrudin (22) merupakan warga Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Dari keempat pelaku, tiga orang di antaranya merupakan kakak beradik. Reka ulang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yakni Ajun Jaksa, Tory Saputra Marletun, dan Supriyanto. Kemudian ditambah para saksi-saksi yakni, Runa Hadi dan Nislam.
"Pelaku ini telah melakukan tindak pidana Curas hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Korban merupakan karyawan swasta di PT SCP 2, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, belum lama tadi," ucap Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Jhon Digul Manra, kepada awak media di Pulang Pisau.
Menurut Jhon Digul, keempat pelaku tersebut membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan kayu dibagian leher dan kepala. Akibat pukulan itu, korban kehilangan nyawanya.
"Untuk motifnya, para pelaku hanya ingin memiliki harta dari korban, yakni satu buah handphone (Hp) merek Samsung A 10 serta uang tunai milik korban yang saat ini telah dijadikan barang bukti (barbuk)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tambah Jhon Digul, keempat pelaku Curas akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Selama proses reka ulang berjalan aman dan lancar," tukasnya.[manan]