PALANGKA RAYA, MK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berusaha untuk menghadirkan saksi utama di sidang terdakwa Endang Haryanto. Sayang saksi bernama Jihan, tidak hadir dalam persidangan.
Terdakwa yang akrab disapa Dadang Nekad ini disangkakan atas tidak pelanggaran ITE. Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (6/10/2020).
"JPU sudah sekuat tenaga menghadirkan Ibu Jihan, namun Jihan tidak hadir. Sebenarnya saya kecewa, tapi mau apa lagi. Itulah faktanya," ungkap Dadang usai persidangan kepada metrokalimatan.com.
Musisi Bumi Tambun Bungai ini mengaku miris mendengar keterangan Jihan yang dibacakan JPU, di mana kalau dia ke Palangka Raya tidak ada yang memanggil.
"Itu tidak benar, sayalah yang memanggil dia untuk datang, untuk merayakan Ulang Tahun (Ultah) anak kami Azarah yang 3 tahunnya," tutur Dadang.
Waktu itu, lanjutnya, dia mengatakan setelah makan sama dirinya dan Azarah kira-kira pukul 18:00 WIB kembali ke hotel dan dia langsung chek out.
"Padahal besok 7 Oktober 2019 mau merayakan ulang tahun ke-3 Azarah anak kami, kok dia tega pergi ninggalkan anaknya yang lebih 1 tahun tidak pernah dia temui," bebernya.
Jika memang sudah check out, sambungnya, kenapa pihak hotel tidak langsung memberikan bukti check outnya, dan kenapa memprovokasi dirinya dengan jawaban berbelit-belit hingga larut malam membiarkan anaknya menangis.[deni]