BANJARMASIN, MK - Rapat penyusunan pedoman Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin di Ballroom Calamus, Hotel Rattan In Banjarmasin, Kamis (22/10/2020).
Ini terkait dengan Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 dan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021. Juga pengarahan penginputan sesuai standar pedoman satuan harga dan standar lainnya Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan, rapat ini diikuti perwakilan seluruh SKPD dan instansi di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
"Pesertanya ini adalah seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Jadi ada sekitar 154 peserta, mereka adalah Kassubag keuangan dan perencanaan serta admin di SKPD," terangnya.
Menurut Edy, kegiatan ini digelar dalam rangka pendataan terkait dengan perubahan atau sistem yang baru yang termuat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), di mana dari perencanaan, penganggaran hingga penatausahaan saling berkaitan satu sama lain.
"Dalam sistem itu, adanya keterkaitan dari sistem perencanaan, penganggaran dan penatausahaannya, dari kesatuan sistem itu lebih memudahkan dalam hal Pemerintah Daerah dalam memberikan laporan pelaksanaannya," jelas Edy.
Ia menambahkan, dalam sistem tersebut sudah dimuat standar standar khusus oleh Pemerintah Pusat.
"Itulah yang akan kita berikan pemahaman kepada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah berkenaan dengan penyusunan APBD maupun RKA SKPD tahun 2021," tutupnya.
Lantaran masih di masa pandemi, kegiatan pun digelar dengan memenuhi standar protokol kesehatan, mulai dari pemberian jarak, menggunakan masker, cuci tangan hingga pengecekkan suhu tubuh para peserta yang mengikuti rapat.[rilis]