PALANGKA RAYA, MK - Plt Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan kepada awak media bahwa Forkopimda diminta untuk membentuk tim kecil terkait pembahasan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Arahan yang pertama adalah kita sebagai pribadi dan juga sebagai perwakilan pemerintah pusat diharapkan bisa membaca, mempelajari, dan bikin tim kecil untuk membahas Undang-undang Cipta Kerja ini," ucap Habib usai Rakor Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020).
Andaikata, lanjut Habib, ada sesuatu yang memang kurang atau sesuatu yang tidak menguntungkan daerah, silakan diajukan untuk memberi masukan, karena nanti UU Cipta Kerja ini tidak berdiri sendiri, dan pastinya ada Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan untuk melaksanakan itu di lapangan.
Di samping itu, lanjut Habib, Forkopimda juga diminta untuk meluruskan isu-isu tentang UU Cipta Kerja.
"Nanti kita coba lakukan pendekatan-pendekatan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat karena apa yang mereka tuntut, dalam Undang-undang Cipta Kerja sudah terakomodir," ungkapnya.
Ditambahkannya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menangani isu-isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Jadi, kita minta media juga proaktif untuk meredam ini semua," tukasnya.[kenedy/adv]