Tagihan Bengkak dan Pelayanan Dinilai Buruk, PDAM Bandarmasih Digugat Rp1 Miliar

Tagihan Bengkak dan Pelayanan Dinilai Buruk, PDAM Bandarmasih Digugat Rp1 Miliar

BANJARMASIN, MK - Merasa tak dianggap, pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih pun digugat pelanggannya hingga ke persidangan.

Penggugat tersebut adalah H Anwar Sanusi. Didampingi kuasa hukumnya, Ia menggugat PDAM Bandarmasih di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Gugatan ini didasari atas pembayaran iuran air ledeng yang tidak wajar.

"Rumah kami itu lama kosong, tapi tagihannya justru banyak. Tanggihannya malah membengkak mencapai Rp470.000. Naiknya 400 persen dari yang biasanya kami bayar hanya Rp70 ribu," ungkap Anwar usai persidangan, Selasa (6/10/2020).

Bukan cuma itu, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga merasa tak dilayani secara baik saat menyampaikan keluhan ke PDAM. 

"Pelayanan terhadap pelanggan yang datang mengadu malah tidak mendapatkan respon. Makanya atas ketidakpuasan ini kami gugat PDAM Rp1 miliar," tandasnya.

Anwar menilai PDAM terkesan menyepelekan pelayanan yang semestinya menjadi tugas mereka dalam memberikan pelayanan prima terhadap pelanggan. 

"Tidak responsif terhadap keluhan pelanggan," imbuhnya. 

Anwar yakin juga banyak pelanggan PDAM yang mengalami permasalahan seperti ini, hanya saja tidak ada wadah untuk menyampaikan. Meski pelanggan kesal dan marah terhadap pelayanan PDAM.

"Ini sebagai pelajaran pada PDAM agar tidak semena-mena terhadap pelanggan serta bekerja secara profesional memberikan pelayanan," jelasnya. 

Rumah Anwar yang kosong itu sendiri berada di Jalan Tembus Perumnas Komplek Herlina Perkasa dan sudah lama kosong bahkan hampir 4 tahun. Namun demikian, setiap bulan Ia sering mengontrol, apalagi rumah tidak jauh dari kediamannya saat ini. 

"Rumah saya itu tidak jauh, jadi kadang-kadang di waktu senggang bergantian melihat kondisi rumah itu," bebernya. 

Menyikapi gugatan iti, legal PDAM Banjarmasin Andi Bahtiar SH mengatakan, apa yang menjadi keluhan sebenarnya sudah direspon langsung oleh petugas di lapangan.

Awalnya, sambungnya, berjalan normal, namun ada beberapa bulan terjadi kekosongan waktu itu. Manajemen PDAM menilai kemungkinan ada kebocoran dan sudah dicek. 

"Sebenarnya apa yang menjadi persoalan yang disampaikan pak Anwar tagihan berlebihan itu, tidak pas. Sebab itu masih normal hanya Rp370 ribu saja dengan dasar 10 kubik," paparnya.

Apalagi, lanjutnya lagi, rumah itu kosong dan bisa jadi ada orang masuk dengan memutar meternya.  Kalau petugas memang tidak bisa masuk ke dalam, sebab rumah itu dalam keadaan kosong dan tidak bisa melakukan tera meter.

Menurutnya, walaupun ini tidak menyenangkan bagi Anwar atas pelayanan PDAM dan memberikan efek, manajemen PDAM juga sudah meminta maaf. Di mana dalam sidang pertama kemarin, Majelis Hakim memediasi kedua belah pihak. 

Apalagi tidak ada niatan sedikit pun untuk memberikan kesan tidak baik dalam pelayanan pelanggan PDAM.

"Kami mencoba untuk koreksi dan terus melakukan perbaikan dalam pelayanan PDAM," katanya. 

"Jadi tuntutan pak Anwar agar ganti rugi Rp1 milyar itu tidak berdasar dan tidak sebanding," sebut Andi. 

Namun demikian, pihaknya akan terus menjalin komunikasi, apalagi minggu depan ada sidang kedua mediasi atas gugatan itu.[andra]
 
Lebih baru Lebih lama