BANJARMASIN, MK - Detail dan alot dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin dalam melakukan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut anggota Pansus RTRW DPRD Banjarmasin, Zainal Hakim, saat ini revisi Perda RTRW sudah memasuki tahap pembahasan materi inti dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Secara teknis, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banjarmasin ini, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Aturan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2018, disyaratkan skala tata ruang kabupaten kota 1 berbanding 5000.
"Sekarang sangat detail dalam pembahasan per pasalnya yang akan direvisi. Tidak bisa cepat seperti Raperda lain, karena kami harus menyesuaikan data dan gambar," tutur Hakim sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Dijelaskan Hakim, dalam Raperda RTRW juga disebutkan secara detail zonasi bahkan subzona suatu kawasan hingga peruntukkannya ke depan.
"Misalnya zona pendidikan, industri, perdagangan, kini diperjelasan dengan subzona secara detail. Hal itu tidak bisa dibahas secara cepat karena harus sesuai dengan data yang benar," jelasnya.
Dalam pembahasan Raperda RTRW, ia memastikan DPRD Banjarmasin akan menaruh atensi khusus terkait zona hijau tersebut, baik kawasan sungai dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagaimana di sesuaikan dengan amanat Undang-Undang.
Untuk zona hijau itu sendiri, dipastikan menjadi perhatian anggota Pansus ini, karena Kota Banjarmasin identik dengan sungai, sehingga ada atensi khusus.
Begitu pula dengan yang hal pendukung lain, seperti ketersediaan RTH baik milik umum dan privat, semua akan dibahas secara detail.
"Memang revisi Raperda RTRW lebih rumit dibahas, pihaknya tidak ingin Perda setengah-tengah harus secara komprehensif dibahas," tegasnya.[toso]