MUARA TEWEH, MK - Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Rakor Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual melalui video conference dari kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (2/10/2020) ini diikuti Plt Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Habib Ismail bin Yahya.
Sehubungan dengan masih adanya kunjungan kerja di Kabupaten Barito Utara (Barut) Habib Ismail mengikuti Rakor Anev tersebut secara virtual bersama Wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra.
Rakor Anev dipimpin secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Satuan (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan diikuti seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.
Menkopolhukam menyampaikan, tujuan digelarnya Rakor Anev ini yaitu untuk mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak yang sudah dimulai sejak 26 September 2020.
Mahfud mencatat ada sejumlah permasalahan dalam Pilkada serentak antara lain ormas yang berpengaruh dengan niat baik dan tulus telah menyerukan penundaan Pilkada.
"Kita terima hal itu sebagai niat yang baik dan tulus semata untuk keselamatan rakyat. Tetapi pemerintah tetap harus mengambil langkah dan keputusan secara konstitusional dan institusional bahwa Pilkada tidak ditunda tetapi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan," ungkap Mahfud.
Alasan tidak ditundanya Pilkada serentak telah disampaikan Mendagri dalam beberapa kesempatan antara lain perbandingan dari negara-negara lain yang melaksanakan Pemilu di masa pandemi dan ditunjukkan dengan angka kecenderungan penularan yang disampaikan Ketua Satgas Penangulangan Covid-19 Doni Monardo dalam beberapa rapat.
Dalam rakor tersebut, masing-masing sektor terkait menyampaikan analisis dan evaluasi sesuai kapasitasnya.
KPU RI melalui Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan kendala kampanye dari laporan KPU di daerah antara lain beberapa daerah belum memulai kampanye karena masih menunggu ijin berkampanye, keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, data petugas kampanye, relawan, akun medsos terlambat disampaikan oleh paslon kepada KPU.
"Untuk itu langkah lanjutan KPU antara lain melakukan pantuan dan supervisi kepada KPU Provinsi/Kab/Kota lebih masif lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bawaslu RI, Abhan melaporkan, langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye.
Hasil pengawasan kampanye pada hari pertama dan kedua masa kampanye ditemukan 19 pelanggaran protokol COVID-19 dan 94.846 penertiban alat peraga.
"Untuk itu Bawaslu memberi rekomendasi dan saran antara lain pelibatan Satpol PP pada tiap kegiatan kampanye dan penegasan perijinan kegiatan kampanye oleh kepolisian," tandasnya.
Analisa dan evaluasi disampaikan pula oleh Kepala BIN RI, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Satgas Covid-19 dan Mendagri.
Menkopolhukam menyimpulkan penegakan protokol kesehatan sebagai kunci dalam kampanye Pilkada serentak. Metode penegakan protokol dilakukan melalui cara preventif, persuasif, dan penegakaan hukum tanpa pandang bulu.[ruhui/adv]
Tags
pemprov kalteng