PULANG PISAU, MK - Tim Pemberantasan Gabungan BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan BNN Kota Palangka Raya, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar jaringan antar provinsi.
Dari pengungkapan kasus itu, tim berhasil mengamankan dua pelaku terduga kurir antar provinsi, yakni Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng). Mereka berhasil diamankan di Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Kamis (29/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku itu diketahui berinisial, NF (44) dan An, (41) Warga Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan, dengan barang bukti (barbuk) sebanyak 8 bungkus plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 800 gram atau 0.8 kilogram bersama 1 unit mobil Sigra warga putih Nopol DA 1978 BN.
"Kedua kurir ini tidak berkutik saat di Ringkus oleh Tim Gabungan BNN Provinsi dan BNN Kota Palangkaraya. Kedua kedapatan membawa Barang haram yang diduga sabu-sabu dari Kalsel menuju Kalteng, dan akhirnya berhasil kita amankan wilayah Jabiren Raya (Pulpis)," ucap Kepala BNN Palangka Raya, AKBP Miga Nugroho saat dikonfrimasi sejumlah awak media.
Menurut Miga, kedua terduga berhasil diamankan Tim Gabungan BNN di jalan Lintas Kalimantan, tepatnya di wilayah Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
"Penangkapan kurir ini berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sedang melakukan perjalanan dari Banjarmasin Kalsel menuju Kota Palangkaraya dengan Membawa Narkoba Jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan BNN melakukan penyelidikan dan pengintaian kepada para pelaku, hingga akhirnya berhasil kita amankan," tutur Miga Nugroho.
Sebelum mengamankan kedua pelaku, terang Miga, mobil Sigra warna putih itu sempat curiga saat dibuntuti oleh Tim BNN, dan hal itu terbukti pada saat di TKP mobil tersebut sempat putar balik arah dan membuang barbuk arang bukti dari dalam mobil.
Melihat, hal tersebut, lanjut Moga, tim yang sudah siap berhasil menghadang hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku berserta barang bukti yang sempat di lempar dari mobil.
"Atas Kasus ini, kedua pelaku dan barbuk diamankan ke Kantor BNN Provinsi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk kedua pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 (ayat 2) atau Pasal 112 (ayat 2) Undang-undang Tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.[manan]